KENDARI— Lonjakan drastis kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada paruh pertama tahun 2026 memicu keprihatinan serius dari berbagai pihak. Menanggapi hal ini, Ketua Terpilih Ikatan Alumni (IKA) Kehutanan Universitas Hasanuddin (Unhas), Tri Febrianto Damu, mendorong adanya perubahan paradigma dalam penanganan karhutla, dari sekadar pendekatan reaktif memadamkan api menjadi langkah preventif melalui restorasi dan perlindungan ekosistem gambut.
Keprihatinan ini didasari oleh melonjaknya luas karhutla nasional pada periode Januari hingga Mei 2026 yang mencapai angka 81.077 hektare. Angka tersebut melesat tajam, hampir delapan kali lipat dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 yang tercatat seluas 10.444 hektare.
Menurutnya, fakta bahwa kebakaran terus berulang di lokasi atau kawasan yang sama merupakan indikator kuat masih lemahnya pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.
Selain penegakan hukum, ia juga menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap program restorasi gambut yang dijalankan pemerintah. Ia menekankan bahwa tolak ukur keberhasilan tata kelola lingkungan tidak boleh hanya berhenti pada klaim luasan lahan yang berhasil direstorasi.
“Keberhasilan restorasi harus diukur secara nyata dari pemulihan fungsi ekosistem itu sendiri,” tegas Tri Febriantodalam keterangannya, Selasa (20/10).
Tantangan tata kelola ini dinilai krusial, terutama terkait pengalihan fungsi pengawasan pasca-berakhirnya masa tugas Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) pada Desember 2024 lalu. Tri mengingatkan bahwa tata kelola gambut mutlak membutuhkan sinergi lintas sektor karena ekosistem gambut merupakan satu kesatuan hidrologis utuh yang tidak bisa dipisahkan oleh batas-batas administrasi wilayah maupun sekat konsesi perusahaan.
Lebih lanjut, ia mendorong komunitas akademik dan alumni perguruan tinggi untuk turun tangan. Kebutuhan akan tenaga teknis ahli di bidang pemetaan, hidrologi gambut, pendampingan desa, hingga riset-riset sebagai dasar pengambilan kebijakan sangatlah mendesak. Kampus dan komunitas kehutanan diharapkan tidak lagi sekadar berdiri sebagai pengamat, melainkan motor penggerak solusi.
Hadirnya kelembagaan baru seperti BPGMN diharapkan menjadi momentum untuk menerapkan pelajaran berharga dari rentetan kegagalan masa lalu.
“Api di lahan gambut selalu mengingatkan kita akan satu prinsip dasar: mencegah jauh lebih murah daripada memadamkan, dan memadamkan jauh lebih murah daripada memulihkan,” ujarnya.
Ia berharap perbaikan strategi ini segera diimplementasikan dengan serius dan komprehensif, sehingga persoalan kebakaran lahan dan bencana kabut asap tidak lagi menjadi rutinitas tahunan yang menghantui masyarakat setiap musim kemarau tiba.
![]()













