KENDARI — Baru beberapa hari menempati jabatan barunya, MHI, aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra), harus kehilangan posisi strategisnya setelah ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), Senin (28/9/2026).
MHI sebelumnya dilantik Gubernur Sultra Andi Sumangerukka pada 21 September 2026. Dalam pelantikan tersebut, ia dipercaya menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sultra.
Namun, belum genap sepekan setelah pelantikan, MHI ditahan Kejagung karena ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI di Kabupaten Kolaka.
Perkara tersebut berkaitan dengan periode ketika MHI menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, yakni pada 2017 hingga 2019.
Penahanan MHI kemudian berdampak pada jabatan yang baru saja diembannya. Pemprov Sultra mengambil langkah administratif dengan membebastugaskan MHI dari posisi Kepala Bidang di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sultra.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Muh Fadlansyah membenarkan langkah tersebut. Ia mengatakan, jabatan yang ditinggalkan MHI dapat diisi melalui penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kan sudah dilakukan penahanan, Ka OPD-nya boleh menunjuk Plt Kabid,” kata Fadlansyah.
Selain pembebastugasan dari jabatan, status MHI sebagai pegawai negeri sipil (PNS) juga tengah diproses untuk pemberhentian sementara.
Fadlansyah mengatakan, proses tersebut masih dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum (APH).
“On process, pemberhentian sementara sebagai PNS,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai proses pengajuan pemberhentian sementara tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Fadlansyah menyebut tahapan itu belum dilakukan.
“Aturannya begitu, tapi belum proses ke sana, masih berkoordinasi dengan APH,” katanya.
Dengan demikian, MHI kini tidak lagi menjalankan jabatan Kepala Bidang di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sultra. Di sisi lain, proses hukum terhadap dirinya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI masih berjalan.
![]()













