Sidang lanjutan uji materi UU Minerba di MK, soroti Sentralisasi tambang di Kabupaten Kolaka

avatar Tidak diketahui

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Rabu (5/8/2026).

 

Sidang yang merupakan lanjutan dari Perkara Nomor 271/PUU-XXIV/2026 tersebut beragendakan mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan yang diajukan oleh Muh. Arfan Jaya, S.H dan Sukri, S.H selaku Pemohon.

 

Dalam persidangan, Muh. Arfan Jaya menjelaskan bahwa pihaknya telah menyempurnakan sejumlah bagian permohonan, mulai dari uraian kewenangan Mahkamah Konstitusi hingga kedudukan hukum para Pemohon yang berkaitan dengan posisi mereka sebagai warga yang tinggal di kawasan ekosistem tambang nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

 

Arfan menegaskan bahwa Kabupaten Kolaka merupakan salah satu kawasan strategis nasional yang dikenal sebagai daerah penghasil nikel terbesar di Indonesia. Karena itu, masyarakat setempat, termasuk dirinya, berhadapan langsung dengan berbagai dampak ekologis dan sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan.

 

Menurut Arfan, salah satu poin penting yang ditambahkan dalam permohonan adalah terkait berkurangnya kewenangan pemerintah daerah dalam proses pengelolaan pertambangan. Ia menilai kondisi tersebut berdampak langsung terhadap hak-hak konstitusional warga lokal.

 

“Pengebirian wewenang pemerintah daerah ini berdampak langsung pada hak konstitusional warga lokal. Pemerintah daerah merupakan saluran demokrasi formal yang paling dekat dan paling mudah diakses masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, keberatan, maupun permohonan perlindungan terhadap tata ruang dan lingkungan hidup,” ujar Arfan di hadapan majelis hakim.

 

Ia berpendapat bahwa penghilangan kewajiban koordinasi dengan pemerintah daerah melalui penggunaan frasa “dapat” dalam ketentuan yang diuji telah mempersempit ruang partisipasi masyarakat. Akibatnya, warga kehilangan jalur representasi yang selama ini menjadi sarana untuk memperjuangkan hak-haknya di tengah ekspansi aktivitas pertambangan.

 

“Ketika kewajiban koordinasi dengan pemerintah daerah dihilangkan melalui frasa ‘dapat’, negara secara tidak langsung memutus saluran aspirasi konstitusional masyarakat yang terdampak,” tegasnya.

 

Sidang panel tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Ridwan Mansyur. Perkara ini menjadi salah satu uji materi yang menyoroti hubungan antara kebijakan pertambangan nasional, kewenangan pemerintah daerah, serta perlindungan hak-hak masyarakat yang hidup di sekitar kawasan tambang

Loading

Penulis: Muhammad Ilham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *