Kendari – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, berinisial Amiruddin, dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari oleh rekan bisnisnya sendiri, Sirida. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam pembayaran transaksi jual beli jambu mete yang bernilai ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan adanya laporan aduan tersebut. Pihaknya menyatakan tengah memproses dan akan segera menindaklanjuti laporan dari pelapor.
“Benar, laporan sudah kami terima atas nama pelapor Sirida dan terlapor Amiruddin. Saat ini sedang dalam proses penyelidikan,” ujar Kompol Welliwanto Malau saat dikonfirmasi oleh media.
Berdasarkan rincian laporan yang diperoleh, perselisihan ini berakar dari hubungan bisnis jual beli hasil bumi yang telah lama terjalin di antara keduanya. Sirida mengklaim mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat beberapa transaksi pembayaran yang belum dilunasi oleh sang legislator.
Laporan tersebut menyebutkan beberapa poin kunci, di antaranya adalah transaksi pada tahun 2016 terkait pembelian 80 ton jambu mete, di mana masih terdapat kekurangan pembayaran. Masalah kembali mencuat pada transaksi tahun 2020, di mana terlapor diduga mengambil 150 ton jambu mete dari pelapor namun pembayarannya belum lunas.
Jika diakumulasikan dengan persoalan lain, termasuk dana bantuan pencalonan legislatif yang kini dianggap sebagai utang, Sirida mengklaim total kerugian yang dideritanya mencapai lebih dari Rp227 juta. Sebelum memutuskan untuk menempuh jalur pidana, pihak Sirida mengaku telah berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan hingga melayangkan somasi sebanyak dua kali pada bulan April 2025, namun tidak membuahkan hasil.
Menanggapi laporan tersebut, Amiruddin melalui kuasa hukumnya membantah keras tuduhan penipuan maupun penggelapan yang dilayangkan kepadanya. Pihaknya menegaskan bahwa kasus ini murni merupakan persoalan bisnis dan merupakan ranah perdata, bukan pidana.
“Klien kami membantah narasi tuduhan penipuan dan penggelapan. Ini murni urusan bisnis yang sudah berjalan puluhan tahun. Terlebih, kedua belah pihak masih memiliki hubungan keluarga,” jelas kuasa hukum Amiruddin.
Pihak terlapor juga menyayangkan langkah pelapor yang menempuh jalur pidana. Mereka beralasan bahwa perselisihan ini sebelumnya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari melalui jalur perdata dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam putusan tersebut, Amiruddin dinyatakan melakukan wanprestasi (cedera janji) dan diwajibkan membayar sisa kewajiban.
“Harusnya pelapor melakukan upaya hukum perdata untuk mengeksekusi putusan pengadilan jika merasa kewajiban belum dipenuhi, bukan malah membuat laporan pidana baru. Klien kami menghormati putusan PN Kendari dan memiliki itikad baik untuk menyelesaikannya,” pungkasnya.














