Kejagung Sita Rp401 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Nikel PT CNI

avatar Tidak diketahui

JAKARTA — Penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung mengamankan uang senilai Rp401.653.737.469,69 yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pada periode 2017 hingga 2020.

Dilansir detikcom, uang tersebut diserahkan oleh pihak PT CNI dan kemudian disita penyidik sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Dana tersebut selanjutnya dititipkan pada rekening pemerintah lainnya di Bank Mandiri.

Perkara ini berawal dari dugaan persoalan dalam kegiatan pertambangan dan ekspor nikel di Sulawesi Tenggara. Kejagung menduga PT CNI telah melakukan kegiatan produksi ketika perusahaan belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada periode tertentu, meskipun telah memperoleh rekomendasi untuk melakukan ekspor.

Penyidik juga menemukan dugaan adanya rekayasa dalam dokumen hasil pengujian kadar nikel. Kadar nikel disebut diatur agar hasil pengujiannya berada di bawah 1,7 persen, yang berkaitan dengan ketentuan ekspor pada saat itu. Kejagung menduga dokumen tersebut kemudian digunakan dalam kegiatan ekspor yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp401,653 miliar. Nilai inilah yang kemudian diserahkan dan diamankan penyidik dalam proses penanganan perkara.

Dalam pengusutan kasus tersebut, Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli serta mengamankan berbagai dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara. Penyidik masih menyusun konstruksi perkara dan mendalami pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Kejagung menegaskan penanganan perkara tidak hanya diarahkan pada proses penindakan, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara. Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan pelanggaran dalam tata kelola dan ekspor komoditas nikel tersebut.

Penulis: RedaksiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *