KPK OTT Rektor UNSOED Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

avatar Tidak diketahui
Sc: Istimewa

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, pada Kamis (20/8/2026). Operasi tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru di lingkungan kampus, termasuk di Fakultas Kedokteran.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari penyelidikan tertutup terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru. KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan total 14 orang. Sebanyak 12 orang diamankan di wilayah Purwokerto, sedangkan dua lainnya ditangkap di Jakarta. Dari pihak yang diamankan, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq termasuk yang kemudian menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Selain rektor, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga juga disebut ikut diamankan. KPK menduga terdapat praktik pengondisian dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut proses penerimaan mahasiswa baru yang semestinya berlangsung secara transparan dan berintegritas. Terlebih, Unsoed pada Agustus 2026 baru saja mengukuhkan 10.117 mahasiswa baru untuk tahun akademik 2026/2027.

KPK hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan untuk mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran uang dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

KPK belum menetapkan seluruh pihak yang diamankan sebagai tersangka. Karena itu, informasi mengenai dugaan suap maupun keterlibatan pihak tertentu masih harus menunggu hasil pemeriksaan dan penjelasan resmi KPK.

Kasus tersebut kembali menyoroti pentingnya transparansi dalam penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi. Proses seleksi yang bebas dari praktik transaksional dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi dan memastikan kesempatan masuk perguruan tinggi diberikan berdasarkan mekanisme yang semestinya.

Loading

Penulis: RedaksiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *