Mahasiswa Keluhkan Kendala Penandatanganan KRS dan KHS, Menteri Pergerakan BEM FMIPA UHO Dorong Pelayanan Akademik yang Objektif

avatar Tidak diketahui

KENDARI, Sultra Central News – Seorang mahasiswa angkatan 2025 inisal (A) di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Halu Oleo (UHO) mengeluhkan kendala dalam memperoleh tanda tangan di Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Hasil Studi (KHS) yang dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan administrasi untuk mengurus program beasiswa.

Foto : (L.M Affan)

Keluhan tersebut disampaikan kepada Menteri Pergerakan BEM FMIPA UHO sebagai bentuk aspirasi mahasiswa atas pelayanan akademik yang diterimanya. Menurut mahasiswa tersebut, keterlambatan penandatanganan dokumen dikhawatirkan dapat berdampak pada proses pengajuan beasiswa yang memiliki batas waktu administrasi.

Menanggapi aspirasi tersebut, Menteri Pergerakan BEM FMIPA UHO menegaskan bahwa setiap mahasiswa memiliki hak untuk memperoleh pelayanan akademik secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami menghormati kewenangan Ketua Jurusan dalam menjalankan tugas akademiknya. Namun, pelayanan administrasi akademik harus tetap berpedoman pada aturan dan asas keadilan. Apabila mahasiswa telah memenuhi seluruh persyaratan akademik dan administrasi, maka pelayanan terhadap dokumen yang menjadi syarat pengurusan beasiswa semestinya dapat diberikan tanpa adanya hambatan yang tidak didasarkan pada ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pelayanan akademik merupakan bagian dari hak mahasiswa yang dijamin dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Oleh karena itu, setiap persoalan di luar aspek akademik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pembinaan atau prosedur yang telah ditetapkan oleh universitas, tanpa menghambat pelayanan administrasi yang menjadi hak mahasiswa.

Pernyataan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menjamin hak mahasiswa memperoleh layanan pendidikan, Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang mengamanatkan penyelenggaraan layanan akademik yang bermutu, akuntabel, dan berorientasi pada hak mahasiswa, serta Peraturan Rektor Universitas Halu Oleo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Akademik, yang menjadi pedoman penyelenggaraan layanan akademik dan pengelolaan administrasi mahasiswa, termasuk proses pengusulan beasiswa.

Menteri Pergerakan BEM FMIPA UHO juga mengingatkan bahwa beasiswa merupakan instrumen penting untuk menjamin keberlanjutan pendidikan mahasiswa. Oleh sebab itu, seluruh proses administrasi yang menjadi persyaratan pengajuan beasiswa perlu dilaksanakan secara tepat waktu agar mahasiswa tidak kehilangan kesempatan memperoleh bantuan pendidikan.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik antara mahasiswa dan pihak jurusan. BEM FMIPA UHO hadir sebagai ruang penyampaian aspirasi mahasiswa dan berharap setiap pelayanan akademik dapat dilaksanakan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik. Tujuan kami bukan menyalahkan pihak mana pun, melainkan memastikan hak mahasiswa tetap terlindungi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Menteri Pergerakan BEM FMIPA UHO.

Hingga berita ini ditulis, pihak redaksi masih membuka ruang bagi pihak jurusan maupun fakultas untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan guna menjaga keberimbangan informasi

Loading