Kebakaran 80 Hektare Hutan di Koltim, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

avatar Tidak diketahui
Dok. Istimewa

KOLAKA TIMUR, SULTRACENTRALNEWS.COM – Kepolisian menetapkan seorang pria berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran lahan yang terjadi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Wesalo, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Karhutla Polda Sultra bersama Satgas Karhutla Polres Kolaka Timur setelah melakukan penyelidikan, pemeriksaan sejumlah saksi, analisis rekaman video, hingga gelar perkara. Luasan kawasan hutan yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai sekitar 80 hektare.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, mengatakan penyidik memperoleh keterangan dari dua saksi yang melihat AN melakukan pembakaran di lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AN juga mengakui telah membakar bambu menggunakan pemantik api. Api kemudian merambat dan membakar rerumputan di sekitar lokasi. Polisi menyebut tindakan tersebut dilakukan atas inisiatif tersangka sendiri.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/25/IX/2026/SPKT/Polres Kolaka Timur/Polda Sultra tertanggal 11 September 2026. Penyidik selanjutnya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melengkapi proses penyidikan.

Sementara itu, kebakaran lahan di Kolaka Timur masih menjadi perhatian karena dampaknya telah meluas di sejumlah wilayah. Data BPBD Koltim yang dilaporkan pada 12 September mencatat sekitar 205,25 hektare lahan terbakar sepanjang musim kemarau, dengan Kecamatan Lalolae menjadi salah satu wilayah yang mengalami dampak terbesar.

Kondisi karhutla juga berdampak terhadap aktivitas masyarakat. Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur sebelumnya memberlakukan pembelajaran jarak jauh bagi satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP di Kecamatan Lalolae, Mowewe, dan Tinondo pada 10–14 September akibat kualitas udara yang berada pada kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya.

Di tengah proses penegakan hukum, personel gabungan masih melakukan penanganan di sejumlah lokasi terdampak. Pemadaman dan pendinginan dilakukan untuk memastikan titik api dapat dikendalikan sekaligus mencegah munculnya kembali kebakaran di kawasan yang masih memiliki potensi terbakar.

Penulis: RedaksiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *