KOLAKA — Akumulasi pelanggaran hukum dan tindakan arogan yang dilakukan oleh PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, mencapai puncaknya. Organisasi lingkungan Pratapa Lingkungan Indonesia secara resmi melayangkan desakan keras kepada pemerintah pusat untuk segera mengevaluasi total dan mencabut status Proyek Strategis Nasional (PSN) yang melekat pada korporasi tersebut.
Desakan ini tidak berdiri sendiri, melainkan ditarik dari benang merah kehancuran tata kelola yang dilakukan PT CNI secara sistemik; mulai dari skandal korupsi bernilai ratusan miliar rupiah, penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang menabrak Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), hingga praktik intimidasi birokrasi terhadap Dinas PUPR demi menghalangi hak-hak administratif masyarakat.
Ketua Pratapa Lingkungan Indonesia, Muh. Arfan Jaya, S.H., membeberkan bahwa PT CNI telah mempertontonkan watak korporasi ugal-ugalan yang menginjak-injak hukum dan ruang hidup masyarakat Kolaka.
“Bagaimana mungkin sebuah proyek yang dibungkus label strategis nasional ternyata berdiri di atas fondasi kejahatan ekonomi? Kejaksaan Agung sudah membongkar korupsi tata kelola nikel mereka yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Belum lagi masalah WIUP mereka yang secara terang-terangan mencaplok pemukiman, fasilitas umum, hingga lahan persawahan warga karena menabrak RDTR,” tegas Arfan.
Tidak hanya merusak tata ruang dan terseret kasus korupsi masa lalu, PT CNI juga disorot tajam atas ulahnya yang diduga melakukan intimidasi dan menekan Dinas PUPR Kabupaten Kolaka agar tidak menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat. Ironisnya, tindakan tangan besi itu dilakukan padahal urusan penyelesaian hak-hak atas tanah dan ganti rugi warga di lapangan belum tuntas 100 persen.
“Ini bentuk penindasan berlapis. Hak atas tanah warga belum diselesaikan tuntas, tapi korporasi justru bermanuver menekan Dinas PUPR agar memblokir legalitas bangunan warga. Ini pelecehan terhadap kedaulatan rakyat dan wibawa hukum di daerah,” lanjutnya.
Melihat situasi ini, Pratapa Lingkungan Indonesia juga menyoroti sikap Pemerintah Daerah dan Bupati Kolaka yang selama ini terkesan pasif dan memilih tutup mata di tengah penderitaan serta keresahan warga. Arfan mendesak agar Bupati Kolaka terbangun dari sikap diamnya dan segera mengambil langkah politik serta administratif yang tegas untuk berpihak kepada rakyat.
“Kami mendesak Bupati Kolaka agar tidak menjadi penonton di rumah sendiri. Segera ambil langkah tegas, bersurat secara resmi ke pusat, dan bela hak rakyat. Jika Pemda terus bergeming, maka Pratapa Lingkungan Indonesia bersama masyarakat sipil akan membawa mosi tidak percaya dan mengawal langsung desakan ini ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, serta KPPIP di Jakarta untuk mencabut status PSN PT Ceria Nugraha Indotama,” pungkas Arfan.
![]()














