Hukum  

Gugat Sentralisasi WIUP ke Mahkamah Konstitusi, Arfan Jaya dan Sukri: “Hak Masyarakat atas Tanah Tidak Boleh Dikesampingkan oleh Regulasi Pertambangan”

avatar Tidak diketahui

JAKARTA, Sultra Central News – Alumni Fakultas Hukum Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Arfan Jaya, S.H. dan Sukri, S.H., secara resmi mengajukan permohonan pengujian materiil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 17 ayat (1) dan ayat (1a), Pasal 17A ayat (3), Pasal 22A ayat (2), serta Pasal 31A ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Permohonan ini berangkat dari keprihatinan terhadap semakin tersentralisasinya kewenangan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dinilai berpotensi mengabaikan hak-hak masyarakat serta mengurangi peran pemerintah daerah dalam tata kelola sumber daya alam.

Sebagai putra daerah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang selama puluhan tahun menjadi salah satu pusat pertambangan nasional, kami menyaksikan secara langsung berbagai persoalan yang muncul akibat kebijakan tersebut. Dalam praktiknya, tidak sedikit masyarakat yang baru mengetahui tanah miliknya telah masuk ke dalam WIUP ketika perusahaan mulai melakukan aktivitas eksplorasi atau pengurusan perizinan lanjutan. Padahal tanah tersebut telah dikuasai secara turun-temurun, bahkan banyak yang telah memiliki sertifikat hak milik maupun alas hak lainnya yang diakui oleh hukum.

Kondisi demikian menimbulkan ketidakpastian hukum, konflik pertanahan, serta kesulitan bagi masyarakat untuk memperoleh perlindungan atas hak-haknya. Lebih jauh lagi, ketika masyarakat mempertanyakan adanya dugaan ketidaksesuaian antara wilayah izin pertambangan dengan kondisi faktual di lapangan, pemerintah daerah justru memiliki ruang yang sangat terbatas untuk memberikan penyelesaian karena kewenangan penetapan WIUP berada di pemerintah pusat.

Menurut Arfan Jaya, sentralisasi kewenangan tersebut telah menciptakan jarak antara proses pengambilan keputusan dengan realitas sosial yang terjadi di daerah. “Daerah adalah pihak yang paling memahami kondisi wilayah, tata ruang, keberadaan permukiman, lahan pertanian, fasilitas umum, hingga riwayat penguasaan tanah masyarakat. Oleh karena itu, penetapan WIUP tidak semestinya dilakukan tanpa mempertimbangkan fakta-fakta yang ada di daerah dan tanpa memberikan ruang partisipasi yang memadai kepada masyarakat,” ujar Arfan Jaya.

Sementara itu, Sukri menegaskan bahwa permohonan ini bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi maupun kegiatan pertambangan yang sah. Sebaliknya, permohonan ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa pembangunan ekonomi berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak konstitusional masyarakat dan prinsip negara hukum.

“Investasi merupakan bagian penting dalam pembangunan nasional. Namun, investasi juga harus berjalan di atas prinsip keadilan, kepastian hukum, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara. Regulasi tidak boleh menempatkan masyarakat sebagai pihak yang hanya menerima akibat dari sebuah keputusan tanpa pernah dilibatkan dalam prosesnya,” tegas Sukri.

Permohonan pengujian ini juga menyoroti pentingnya keseimbangan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam. Sentralisasi kewenangan yang terlalu dominan berpotensi mengurangi efektivitas pengawasan, memperlambat penyelesaian konflik, serta menghambat perlindungan terhadap kepentingan masyarakat di daerah.

Melalui permohonan ini, para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat memperkuat prinsip-prinsip konstitusi, khususnya perlindungan hak atas kepastian hukum yang adil, partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik, serta pengelolaan sumber daya alam yang benar-benar ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pengujian undang-undang ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pertambangan nasional agar lebih transparan, akuntabel, berkeadilan, serta mampu memberikan perlindungan yang seimbang bagi kepentingan negara, pelaku usaha, pemerintah daerah, dan terutama masyarakat yang hidup di wilayah pertambangan.

“Tanah bukan sekadar objek investasi, melainkan ruang hidup masyarakat yang wajib memperoleh perlindungan hukum. Negara harus memastikan bahwa setiap kebijakan pertambangan tetap menghormati hak konstitusional warga negara serta menjamin keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *